TAFSIR DAN TA’WIL
Pemakalah:
Muhammad Rifqil Khaq
1. Pengertian Tafsir
Kata ”tafsir” diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiran
yang bermakna keterangan atau uraian[1].
Ada juga yang berpendapat, kata “tafsir” berasal dari kata al fasr yang
memiliki arti al ibanah dan al kasyf yang keduanya bermakna
membuka sesuatu yang tertutup.[2]
Al Jurjani berpendapat bahwa kata “tafsir” secara harfiyah (etimologi) adalah al
kasf wa al idh-har yang bermakna menyingkap (membuka) dan melahirkan. Pada
dasarnya, pengertian “tafsir” secara harfiyah (etimologi) tidak akan lepas dari
kandungan makna al idhah (menjelaskan), al bayan (menerangkan), al
kasyf (mengungkap), al idh-har (menampakkan), al ibanah (menjelaskan).[3]
Dalam Al Quran disebutkan:
وَلَا
يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا [الفرقان
: 33]
“Tidaklah mereka dating kepadamu membawa sesuatu yang
ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik
tafsirnya.” (QS. Al Furqan: 33).
Sedangkan pengertian “tafsir” secara istilah, para
ulama banyak memberikan komentar, di antaranya:
a. Menurut
Al Kilabi dalam At Tashil
Tafsir adalah:
menjelaskan Al Quran, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki
dengan nashnya atau dengan isyaratnya atau tujuannya.[4]
b. Menurut
Syaikh Al Jazairi dalam Shahib Al Taujih
Tafsir pada hakikatnya
adalah menjelaskan lafadz yang sukar difahami oleh pendengar dengan
mengemukakan lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan
mengemukakan salah satu dilalah lafadz tersebut.[5]
c. Menurut
Abu Hayyan
Tafsir adalah ilmu
mengenai cara mengucapkan lafadz-lafadz Al Quran serta cara mengungkapkan petunjuk,
kandungan-kandungan hukum, dan makna-makna yang terkandung di dalamnya.[6]
d. Menurut
Al Zarkasyi
Tafsir adalah ilmu yang digunakan
untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada
Nabi-Nya, Muhammad SAW., serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan
hikmahnya.[7]
Walhasil, berdasarkan
beberapa pengertian yang diberikan oleh para ulama, dapat ditarik kesimpulan
bahwa pada dasarnya, tafsir adalah: suatu hasil usaha tanggapan, penalaran, dan
ijtihad manusia untuk menyingkap nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam Al
Quran.
- Pengertian
Takwil
Takwil secara bahasa adalah:
menerangkan, menjelaskan. Kata Takwil diambil dari kata awwala-yu-awwilu-takwilan.
Menurut pendapat Al Qath-than dan Al Jurjani, bahwa arti takwil menurut
bahasa adalah al ruju’ ila al ashl (kembali kepada asalnya). Sedangkan
menurut Al Zarqani adalah: sama dengan arti tafsir.[8]
a. Menurut
Al Jurjani
(Takwil
adalah) memalingkan suatu lafadz dari makna lahirnya terhadap makna yang
dikandungnya, apabila makna alternative yang dipandang sesuai dengan ketentuan
Al Kitab dan Al Sunah.
b. Menurut
definisi lain
Takwil
adalah: mengembalikan sesuatu pada ghayahnya (tujuannya), yakni menerangkan apa
yang dimaksud.[9]
c. Menurut
ulama’ salaf
1. Takwil
adalah: menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik bersesuai dengan
makna lahirnya ataupun bertentangan. Definisi takwil semacam ini sama dengan
definisi tafsir. Dalam pengertian ini pula, Ath Thabari menggunakan istilah
takwil di dalam kitab tafsirnya.
2. Hakikat
sebenarnya yang dikehendaki suatu ungkapan.
d. Menurut
ulama khalaf
(Takwil
adalah) mengalihkan suatu lafadz dari makna yang rajah pada makna yang marjuh
karena ada indikasi untuk itu.[10]
Jadi bisa disimpulkan, pengertian
takwil menurut istilah ulama adalah: suatu usaha untuk memahami lafadz-lafadz
Al Quran melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari
lafadz itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan lafadz dengan beberapa
alternative kandungan makna yang bukan makna lahiriyyahnya, bahkan penggunaan
secara masyhur kadang-kadang di-identikan dengan tafsir.
3.
Perbedaan
Tafsir dan Takwil
1) Tafsir
a. Al
Raghif Al Ashfahani: Lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafadz dan
kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lain.
b. Menerangkan
makna lafadz yang menerima selain dari satu arti.
c. Al
Maturidi: Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang
dikehendaki Allah.
d. Abu
Thalib Ats Tsa’labi: Menerangkan makna lafadz, baik berupa hakikat atau majaz.[11]
2) Takwil
a. Al
Raghif Al Ashfahani: Lebih banyak dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam
kitab-kitab yang diturunkan Allah saja.
b. Menetapkan
makna yang dikehendaki suatu lafadz yang dapat menerima banyak makna karena ada
dalil-dalil yang mendukung.
c. Menyeleksi
salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak menyakini
bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
d. Abu
Thalib Ats Tsa’labi: Menafsirkan makna batin lafadz.[12]
[1] Rosihon Anwar, Ulum Al Quran,
(Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), 209
[2] Ahamad Izzan, Metodologi Ilmu
Tafsir, (Bandung: Tafakur, 2009), 4
[3] Rosihon Anwar, Ulum Al Quran…209
[4] Ibid. 209
[5] Ibid. 210
[6] Ibid.
[7] Ibid. 209
[8] Ibid. 211
[9] Ibid
[10] Ibid. 212
[11] Ibid. 214
[12] Ibid. 213-214
Tidak ada komentar:
Posting Komentar