Rabu, 04 November 2015

TAFSIR DAN TA’WIL

TAFSIR DAN TA’WIL
Pemakalah: Muhammad Rifqil Khaq

1.      Pengertian Tafsir
Kata ”tafsir” diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang bermakna keterangan atau uraian[1]. Ada juga yang berpendapat, kata “tafsir” berasal dari kata al fasr yang memiliki arti al ibanah dan al kasyf yang keduanya bermakna membuka sesuatu yang tertutup.[2] Al Jurjani berpendapat bahwa kata “tafsir” secara harfiyah (etimologi) adalah al kasf wa al idh-har yang bermakna menyingkap (membuka) dan melahirkan. Pada dasarnya, pengertian “tafsir” secara harfiyah (etimologi) tidak akan lepas dari kandungan makna al idhah (menjelaskan), al bayan (menerangkan), al kasyf (mengungkap), al idh-har (menampakkan), al ibanah (menjelaskan).[3] Dalam Al Quran disebutkan:
وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا [الفرقان : 33]
“Tidaklah mereka dating kepadamu membawa sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik tafsirnya.” (QS. Al Furqan: 33).
Sedangkan pengertian “tafsir” secara istilah, para ulama banyak memberikan komentar, di antaranya:
a.       Menurut Al Kilabi dalam At Tashil
Tafsir adalah: menjelaskan Al Quran, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya atau dengan isyaratnya atau tujuannya.[4]
b.      Menurut Syaikh Al Jazairi dalam Shahib Al Taujih
Tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan lafadz yang sukar difahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dilalah lafadz tersebut.[5]
c.       Menurut Abu Hayyan
Tafsir adalah ilmu mengenai cara mengucapkan lafadz-lafadz Al Quran serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hukum, dan makna-makna yang terkandung di dalamnya.[6]
d.      Menurut Al Zarkasyi
Tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW., serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.[7]
                        Walhasil, berdasarkan beberapa pengertian yang diberikan oleh para ulama, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya, tafsir adalah: suatu hasil usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyingkap nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam Al Quran.
  1. Pengertian Takwil
Takwil secara bahasa adalah: menerangkan, menjelaskan. Kata Takwil diambil dari kata awwala-yu-awwilu-takwilan. Menurut pendapat Al Qath-than dan Al Jurjani, bahwa arti takwil menurut bahasa adalah al ruju’ ila al ashl (kembali kepada asalnya). Sedangkan menurut Al Zarqani adalah: sama dengan arti tafsir.[8]
a.       Menurut Al Jurjani
(Takwil adalah) memalingkan suatu lafadz dari makna lahirnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternative yang dipandang sesuai dengan ketentuan Al Kitab dan Al Sunah.
b.      Menurut definisi lain
Takwil adalah: mengembalikan sesuatu pada ghayahnya (tujuannya), yakni menerangkan apa yang dimaksud.[9]
c.       Menurut ulama’ salaf
1.      Takwil adalah: menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik bersesuai dengan makna lahirnya ataupun bertentangan. Definisi takwil semacam ini sama dengan definisi tafsir. Dalam pengertian ini pula, Ath Thabari menggunakan istilah takwil di dalam kitab tafsirnya.
2.      Hakikat sebenarnya yang dikehendaki suatu ungkapan.
d.      Menurut ulama khalaf
(Takwil adalah) mengalihkan suatu lafadz dari makna yang rajah pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.[10]
            Jadi bisa disimpulkan, pengertian takwil menurut istilah ulama adalah: suatu usaha untuk memahami lafadz-lafadz Al Quran melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafadz itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan lafadz dengan beberapa alternative kandungan makna yang bukan makna lahiriyyahnya, bahkan penggunaan secara masyhur kadang-kadang di-identikan dengan tafsir.
3.                                                    Perbedaan Tafsir dan Takwil
1)      Tafsir
a.       Al Raghif Al Ashfahani: Lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafadz dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lain.
b.      Menerangkan makna lafadz yang menerima selain dari satu arti.
c.       Al Maturidi: Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang dikehendaki Allah.
d.      Abu Thalib Ats Tsa’labi: Menerangkan makna lafadz, baik berupa hakikat atau majaz.[11]
2)      Takwil
a.       Al Raghif Al Ashfahani: Lebih banyak dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja.
b.      Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafadz yang dapat menerima banyak makna karena ada dalil-dalil yang mendukung.
c.       Menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak menyakini bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
d.      Abu Thalib Ats Tsa’labi: Menafsirkan makna batin lafadz.[12]



[1] Rosihon Anwar, Ulum Al Quran, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), 209
[2] Ahamad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, (Bandung: Tafakur, 2009), 4
[3] Rosihon Anwar, Ulum Al Quran…209
[4] Ibid. 209
[5] Ibid. 210
[6] Ibid.
[7] Ibid. 209
[8] Ibid. 211
[9] Ibid
[10] Ibid. 212
[11] Ibid. 214
[12] Ibid. 213-214

Tidak ada komentar:

Posting Komentar