BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terkait dengan apa yang dilakukan mahluk
kepada Sang Kholiq, manusia bermunajad kepada-Nya karena dengan bermunajad ia
akan terasa tenang dan merasakan kenikmatan tersendiri . hal ini merupakan
hubungan mahluk atau seorang hamba kepada Pencipta-Nya, yang biasa kalangan
pesantren menyebutnya dengan Hablu Mi NaAllah.
Dalam hubungan kepada Sang Pencipta sudah
semestinya wajib bagi kita- hamba-Nya- untuk menjalankan kewajiban serta
menjauhi segala apa yang dilarang-Nya.namun hal ini masih terkait hubungan
seorang hamba kepada Tuan-Nya.
Di kehidupan di dunia ini kita hidup
bermasyarakat yang pastinya kita tidak hidup sendiri, al hasil perlu adanya
ikatan ataupun kerjasama yang mana dengannya bisa memberikan kemanfaatan yang
baik untuk kedua belah pihak dan tidak membuat buruk di antara keduanya.hubungan
antar mahluk ini, di kalangan pesantren biasa kita sebut Hablu Mi Nannas,
yakni hubungan ke sesama mahluk. Hal inilah yang menunjang di kehidupan ini, sebagai pelengkap serta salah satu bentuk
keharmonisan antara sesama.
Banyak diantara kegiatan-kegiatan yang
melibatkan banyak manusia bahkan sampai beribu-ribu manusia, tidak hanya di
desa ataupun di kota yang mana keduanya saling bergantungan satu sama lain,
yang di kota juga membutuhkan orang yang ada di desa, yang di desa membutuhkan
orang yang ada di kota, ini sedikit contoh dari adanya hubungan.
Bicara mengenai hubungan ini, banyak sekali
bentuk, model, maupun cara yang dipakai, semisal jual beli, ini sering kita
praktekkan di khalayak umum yang sudah pasti jual beli tidaklah semacam hal
yang tabu, terkait dengan jual beli dalam makalah kami akan membahas serta
menyajikannya Sesuai dengan silabi yang di berikan dosen kami.
B. Rumusan Masalah
1. Definisi jual beli dan dasar hukumnya.
2. Penafsiran ulama’ terkait surat al Baqarah ayat 275.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Jual Beli dan Dasar Hukum
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli atau
dalam bahasa arab al-bai’ menurut etimologi adalah;
مقا بلة شيء بشيء
Artinya; “ Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain[1].”
Sayid Sabiq mengartikan jual beli al-
bai’ menurut bahasa sebagai berikut;
البيع معناه لغة ً مطلق المبادلة
Artinya; “Pengertian
jual beli menurut bahasa adalah tukar-menukar secara mutlak[2].”
Dari pengertian
tersebut dapat dipahami bahwa jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar apa
saja, baik antara barang dengan barang, barang dengan uang, uang dengan uang.
Pengertian ini di ambil dari firman Allah SWT, dalam surat al baqarah ayat 16;
أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَى
فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ (16) [البقرة : 16]
Artinya; “Mereka itulah orang yang membeli
kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan
tidaklah mereka mendapat petunjuk.”( Q.S.al Baqarah; 16)
Dalam ayat ini,
kesesatan ditukar dengan petunjuk. Dalam ayat lain yaitu surat at taubah ayat
111, dinyatakan bahwa harta dan jiwa ditukar dengan surga. Bunyi ayat;
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ
وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ
وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ
فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ (111) [التوبة : 111]
Artinya:”Sesungguhnya
Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan
memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka
membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di
dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya
(selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu
lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar”.(Q.S.at Taubah; 111)
Lafal al bai’ (jual) dan asy syira’ (beli)
kadang-kadang digunakan untuk satu arti yang sama. Jual diartikan beli dan beli
diartikan jual. Misal dalam firman-Nya dalam surat yusuf ayat 20;
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ
وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ (20) [يوسف : 20]
Artinya;”Dan
mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan
mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.”( Q.S.Yusuf; 20)
Dalam ayat ini lafal شَرَوْهُ
(membeli) digunakan untuk arti باعوه (menjual). Ini menunjukkan bahwa kedua lafal
tersebut termasuk lafal musytarak untuk arti yang berlawanan.
2. Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli
merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan al qur’an, sunnah dan ijma’ para
ulama’. Dilihat dari aspek hukum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli yang
dilarang oleh syara’ adapun dasar hukum dari al qur’an diantaranya dalam;
a. Surah al Baqarah ayat 275;
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [البقرة : 275]
Artinya; “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
b. Surah al Baqarah ayat 282;
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ
اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (282) [البقرة : 282]
Artinya’ “Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli, dan jangan lah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
dalam dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”.
B. Tafsir Ayat Tentang Jual Beli
1. Surah al Baqarah ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا
كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ
فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) [البقرة : 275]
2.
Terjemahan
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176]
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.(Q.S.al Baqarah;275)
3.
Penafsiran ayat
a. Tafsir Jalalain
{ الذين يَأْكُلُونَ الربا } أي يأخذونه وهو الزيادة في
المعاملة بالنقود والمطعومات في القَدْر أو الأجل { لاَ يَقُومُونَ } من قبورهم {
إِلا } قياماً { كَمَا يَقُومُ الذى يَتَخَبَّطُهُ } يصرعه { الشيطان مِنَ المس }
الجنون ، متعلق ( بيقومون ) { ذلك } الذي نزل بهم {بِأَنَّهُمْ} بسبب أنهم {
قَالُواْ إِنَّمَا البيع مِثْلُ الربا } في الجواز وهذا من عكس التشبيه مبالغة
فقال تعالى رداً عليهم { وَأَحَلَ الله البَيْعَ وَحَرَمَ الرباوا فَمن جَآءَهُ }
بلغه { مَّوْعِظَةٌ } وعظ { مّنْ رَّبّهِ فانتهى } عن أكله { فَلَهُ مَا سَلَفَ }
قبل النهي أي لا يسترد منه {وَأَمْرُهُ} في العفو عنه { إِلَى الله وَمَنْ عَادَ }
إلى أكله مشبهاً له بالبيع في الحل { فأولئك أصحاب النار هُمْ فِيهَا خالدون }
(Orang-orang yang memakan riba), artinya mengambilnya.
Riba itu ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik
mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya, (tidaklah bangkit) dari
kubur-kubur mereka (seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan disebabkan
penyakit gila) yang menyerang mereka; minal massi berkaitan dengan yaquumuuna.
(Demikian itu), maksudnya yang menimpa mereka itu (adalah karena), maksudnya
disebabkan mereka (mengatakan bahwa jual-beli itu seperti riba) dalam soal
diperbolehkannya. Berikut ini kebalikan dari persamaan yang mereka katakan itu
secara bertolak belakang, maka firman Allah menolaknya, (padahal Allah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang datang
kepadanya), maksudnya sampai kepadanya (pelajaran) atau nasihat (dari Tuhannya,
lalu ia menghentikannya), artinya tidak memakan riba lagi (maka baginya apa
yang telah berlalu), artinya sebelum datangnya larangan dan doa tidak diminta
untuk mengembalikannya (dan urusannya) dalam memaafkannya terserah (kepada
Allah. Dan orang-orang yang mengulangi) memakannya dan tetap menyamakannya
dengan jual beli tentang halalnya, (maka mereka adalah penghuni neraka, kekal
mereka di dalamnya).(Q.S.al Baqarah;275).
b.
Shofwah at Tafassir
صفوة التفاسير ـ للصابونى - (1 / 109)
[ وأحل الله البيع وحرم الربا ] أي أحل الله البيع لما فيه من
تبادل المنافع ،
وحرم الربا لما فيه من الضرر الفادح ، بالفرد والمجتمع ، لأن فيه زيادة مقتطعة
من
جهد المدين ولحمه ، وهو ظلم صارخ ، فيه تهديم لاقتصاد المجتمع
Yang dimaksud dalam وأحل الله البيع وحرم الربا ] disini bahwa Allah SWT menghalalkan adanya
jual beli dikarenakan didalamnya terdapat unsur atau hubungan timbal balik yang
saling memberikan kemanfaatan satu sama lain, dan Allah SWT mengharamkan adanya
perbuatan riba karena dengan adanya riba ini akan menimbulkan kerugian yang
fatal, baik terhadap dirinya maupun halayak umum (masyarakat), karena didalam
riba terdapat hal merugikan yang dampaknya kepada si korban dan menguntungkan
si korban, hal semacam ini merupakan tindakan penganiayaan dan merupakan
ketidakadilan serta menghancurkan perekonomian masyarakat.
Dari beberapa
penafsiran surat al Baqarah ayat 275 ini memang sudah jelas bahwasanya jual
beli ini dihalalkan dan mengharamkan adanya riba yang mana sudah diterangkan di
atas. Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon
maaf sebesar-besarnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas sekilas dapat saya ambil kesimpulan;
1. jual beli menurut bahasa adalah
tukar menukar apa saja, baik antara barang dengan barang, barang dengan uang,
uang dengan uang, pada dasarnya jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli yang
dilarang oleh syara’.
2. Penafsiran ulama’ menafsiri dalam surat al Baqarah ayat 275, bahwasanya
jual beli ini dihalalkan dan mengharamkan adanya riba.
DAFTAR PUSTAKA
·
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid &
Terjemah, (Bandung:Penerbit CV. Diponegoro,2010).
·
Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, Jakarta,
AMZAH. 2010.
·
Ali As Shobuni, Muhammad, Shofwah At
Tafassir,Lebanon, Maktabah al Asyiriyah, Bairut.
·
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al- Islamiy Wa
Adillatuh , Dar Al- Fikr, Damaskus,1989.
·
Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Dar
Al-Fikr, Beirut, Cet.III, 1981.
·
Tafsir Jalalain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar